Pendirian PT oleh Suami Istri: Dasar Hukum, dan Implikasi Harta Bersama

Daftar Isi

Pendirian PT oleh Suami Istri

Pengantar

Di era modern ini, semakin banyak pasangan suami istri yang memutuskan untuk berhenti bekerja dan memulai bisnis sendiri. Fenomena ini semakin meningkat, terutama setelah pandemi dan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang mendorong banyak orang untuk membangun bisnis bersama pasangan. Semakin besar usaha yang dijalankan, semakin diperlukan legalitas yang memadai, salah satunya adalah dengan mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
Pendirian PT oleh Suami Istri: Dasar Hukum, dan Implikasi Harta Bersama

Namun, dalam praktik hukum, apakah suami istri boleh mendirikan PT bersama? Apa saja dampak hukumnya, terutama terkait harta bersama dalam perkawinan? Artikel ini akan membahas secara detail mengenai pendirian PT oleh suami istri, dasar hukum yang berlaku, serta aspek penting yang harus diperhatikan, termasuk perjanjian kawin dan status harta bersama.

Dasar Hukum Pendirian PT oleh Suami Istri

Pendirian PT oleh suami istri tidak bisa dilepaskan dari aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut ini adalah dasar hukum yang relevan:
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Mengatur tentang ikatan perkawinan dan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan: Memuat ketentuan pelaksanaan UU Perkawinan, termasuk mengenai harta bersama.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Mengatur pendirian PT, termasuk syarat minimal pendiri dan pemegang saham.
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan: Memperbarui beberapa ketentuan dalam UU Perkawinan, termasuk mengenai usia perkawinan dan harta bersama.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Memberikan fleksibilitas dalam pendirian PT, termasuk memungkinkan pendirian PT oleh satu orang.

Pengertian Perkawinan dan Perseroan Terbatas

Perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perseroan Terbatas (PT) menurut UU No. 40 Tahun 2007 adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya.

Jenis-Jenis Perseroan Terbatas

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 dan UU Cipta Kerja, terdapat dua jenis PT yang dapat didirikan di Indonesia:
  • PT Persekutuan Modal: Didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris. Modal dasar PT ini terbagi dalam saham yang dimiliki oleh lebih dari satu orang, dan setiap pemegang saham memiliki hak dan tanggung jawab sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya.
  • PT Perorangan: Merupakan bentuk hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dan pendiriannya dapat dilakukan oleh satu orang tanpa memerlukan akta notaris.

Harta Bersama dalam Perkawinan

Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Harta ini secara otomatis menjadi milik bersama suami dan istri, kecuali ada perjanjian kawin yang mengatur sebaliknya.

Dalam konteks hukum, harta bersama ini menimbulkan percampuran kepemilikan antara suami dan istri, yang menjadikan keduanya sebagai satu subjek hukum dalam hal kepemilikan harta. Ini memiliki implikasi penting ketika suami istri ingin mendirikan PT bersama.

Pendirian PT oleh Suami Istri dan Implikasinya

Pendirian PT oleh suami istri memiliki beberapa aspek hukum yang harus diperhatikan, terutama terkait dengan konsep harta bersama dalam perkawinan.

  • Kepemilikan Harta Bersama: Karena suami dan istri dianggap sebagai satu subjek hukum dalam kepemilikan harta bersama, maka mereka tidak dapat menjadi dua entitas hukum yang berbeda dalam pendirian PT. Pasal 7 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 mensyaratkan PT didirikan oleh minimal dua orang, yang berarti harus ada dua entitas hukum yang berbeda sebagai pemegang saham.
  • Pemisahan Harta dengan Perjanjian Kawin: Untuk mengatasi kendala ini, suami istri dapat membuat perjanjian kawin yang memisahkan kepemilikan harta masing-masing. Dengan adanya pemisahan harta ini, suami dan istri dianggap sebagai dua subjek hukum yang berbeda, sehingga memungkinkan mereka untuk menjadi pemegang saham dalam PT yang sama.
  • Ketentuan Tambahan dalam UU Cipta Kerja: UU Cipta Kerja memperbolehkan pendirian PT perorangan oleh satu orang. Namun, untuk PT yang didirikan oleh suami istri dengan harta bersama tanpa perjanjian kawin, tetap diperlukan adanya pemegang saham tambahan selain suami istri.

Dampak Hukum jika Suami Istri Mendiri PT Tanpa Perjanjian Kawin

Jika suami istri mendirikan PT dengan konsep harta bersama tanpa adanya perjanjian kawin, maka ada beberapa dampak hukum yang perlu diperhatikan:
  • Tidak Memenuhi Syarat Pendirian PT: Suami istri tanpa perjanjian kawin dianggap sebagai satu subjek hukum terkait harta bersama, sehingga tidak memenuhi syarat minimal dua orang pendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU PT.
  • Tanggung Jawab Pribadi: Jika PT didirikan hanya oleh suami dan istri tanpa pemisahan harta, maka jika terjadi kerugian atau sengketa, keduanya dapat diminta untuk bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh kerugian yang terjadi.
  • Pembubaran PT oleh Pengadilan: Jika dalam waktu enam bulan sejak pendirian PT, pemegang saham masih kurang dari dua orang, maka Pengadilan Negeri dapat membubarkan PT tersebut atas permohonan pihak yang berkepentingan, dan PT dianggap tidak pernah ada.

Perjanjian Kawin dan Pemisahan Harta

Perjanjian kawin adalah perjanjian yang dibuat oleh suami istri sebelum atau selama perkawinan yang mengatur tentang pemisahan harta antara keduanya. Menurut Pasal 29 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perjanjian ini disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan dan berlaku terhadap pihak ketiga.

Dengan adanya perjanjian kawin, harta yang diperoleh selama perkawinan tidak lagi menjadi harta bersama, melainkan harta milik masing-masing individu. Ini memungkinkan suami istri untuk bertindak sebagai dua subjek hukum yang berbeda dalam pendirian PT.

Suami Istri sebagai Direksi dan Komisaris dalam PT

Tidak ada larangan bagi suami istri untuk menjabat sebagai direksi atau komisaris dalam PT, selama keduanya memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 93 Ayat (1) dan Pasal 110 Ayat (1) UU PT. Syarat tersebut antara lain tidak pernah dinyatakan pailit, tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris yang menyebabkan PT dinyatakan pailit, dan tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau sektor keuangan.

Langkah-Langkah Pendirian PT oleh Suami Istri

Jika suami istri berencana untuk mendirikan PT bersama, ada beberapa langkah penting yang harus diikuti untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku:
  • Konsultasi Hukum: Langkah pertama adalah berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris untuk memahami implikasi hukum dari pendirian PT oleh suami istri, terutama terkait harta bersama dan kebutuhan perjanjian kawin.
  • Perjanjian Kawin (Jika Diperlukan): Jika suami istri ingin memastikan bahwa mereka dianggap sebagai dua subjek hukum yang berbeda, mereka harus menyusun dan menandatangani perjanjian kawin sebelum mendirikan PT. Perjanjian ini akan memisahkan harta masing-masing, sehingga memungkinkan mereka untuk menjadi pemegang saham yang sah dalam PT yang sama.
  • Penyusunan Akta Pendirian PT: Setelah memutuskan struktur kepemilikan saham dan posisi dalam perusahaan, suami istri harus menyusun akta pendirian PT di hadapan notaris. Akta ini harus memuat informasi lengkap tentang perusahaan, termasuk nama perusahaan, alamat, modal dasar, serta susunan pemegang saham dan manajemen.
  • Pengajuan Pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM: Setelah akta pendirian selesai, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengesahan PT ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Setelah disahkan, PT tersebut akan memiliki status badan hukum yang sah.
  • Pemenuhan Kewajiban Administratif Lainnya: Setelah PT didirikan, suami istri harus memenuhi berbagai kewajiban administratif lainnya, seperti memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, mendaftarkan perusahaan di Dinas Ketenagakerjaan, serta memenuhi persyaratan izin usaha sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Pertimbangan Tambahan

  • Perlindungan Hukum: Dengan mendirikan PT, suami istri mendapatkan perlindungan hukum dalam bentuk tanggung jawab terbatas. Ini berarti, jika perusahaan mengalami kerugian atau masalah hukum, aset pribadi suami istri (yang tidak termasuk dalam harta bersama) tidak akan terpengaruh, selama perusahaan didirikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Strategi Bisnis dan Pajak: Sebelum mendirikan PT, suami istri juga harus mempertimbangkan strategi bisnis dan implikasi pajak. Konsultasi dengan konsultan pajak dapat membantu memahami kewajiban pajak yang akan timbul dan bagaimana struktur kepemilikan saham dapat mempengaruhi kewajiban pajak pribadi dan perusahaan.
  • Perlindungan Harta Pribadi: Dalam situasi di mana suami istri tidak membuat perjanjian kawin, tetapi tetap ingin melindungi harta pribadi dari risiko bisnis, mereka dapat mempertimbangkan untuk mendirikan PT dengan pihak ketiga sebagai pemegang saham tambahan. Ini dapat membantu memisahkan harta pribadi dari harta perusahaan.

Kesimpulan

Pendirian PT oleh suami istri memiliki implikasi hukum yang kompleks, terutama terkait dengan konsep harta bersama dalam perkawinan. Untuk memenuhi syarat hukum pendirian PT, suami istri perlu mempertimbangkan untuk membuat perjanjian kawin yang memisahkan harta mereka, atau menambah pemegang saham lain untuk memenuhi syarat minimal dua orang pendiri PT. Tanpa langkah-langkah ini, pendirian PT oleh suami istri dapat dinyatakan tidak sah dan berisiko dibubarkan oleh pengadilan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Pendirian PT oleh Suami Istri

Apakah suami istri boleh mendirikan PT bersama?
Suami istri boleh mendirikan PT bersama, namun harus memenuhi syarat hukum yang berlaku, seperti membuat perjanjian kawin atau menambah pemegang saham lain.

Apa yang terjadi jika suami istri mendirikan PT tanpa perjanjian kawin?
Tanpa perjanjian kawin, suami istri dianggap sebagai satu subjek hukum terkait harta bersama, sehingga tidak memenuhi syarat minimal dua orang pendiri PT.

Apakah suami istri bisa menjadi direksi dan komisaris dalam PT yang sama?
Ya, suami istri bisa menjabat sebagai direksi dan komisaris dalam PT yang sama, asalkan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tidak ada ketentuan yang melarang suami istri untuk menduduki posisi tersebut, selama mereka secara individual memenuhi kualifikasi yang diperlukan.

Apa yang harus dilakukan jika suami istri tidak memiliki perjanjian kawin tetapi ingin mendirikan PT?
Jika suami istri tidak memiliki perjanjian kawin dan ingin mendirikan PT, mereka harus menambahkan pemegang saham lain untuk memenuhi syarat minimal dua orang pendiri. Alternatifnya, mereka bisa mempertimbangkan untuk membuat perjanjian kawin yang memisahkan harta mereka sebelum mendirikan PT.

Apakah ada konsekuensi hukum jika suami istri mendirikan PT tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku?
Ya, ada konsekuensi hukum yang serius. Jika PT didirikan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti tidak adanya pemisahan harta melalui perjanjian kawin atau kurangnya pemegang saham lain, PT tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan dibubarkan oleh pengadilan. Selain itu, suami istri dapat diminta bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang dialami oleh PT.

Penutup

Pendirian PT oleh suami istri merupakan langkah penting dalam pengembangan bisnis, namun memerlukan pemahaman yang mendalam tentang aspek hukum yang berlaku, terutama terkait dengan harta bersama dalam perkawinan. Dengan memahami aturan yang ada, membuat perjanjian kawin jika diperlukan, dan memastikan kepatuhan terhadap semua persyaratan hukum, suami istri dapat mendirikan PT dengan keyakinan bahwa perusahaan mereka memiliki fondasi hukum yang kuat dan terlindungi dari potensi risiko di masa depan.

Dengan memahami dan mengikuti panduan di atas, suami istri dapat mendirikan PT yang sesuai dengan hukum, serta melindungi aset pribadi mereka dari risiko bisnis yang mungkin timbul.

Posting Komentar