PT PMA dan PT PMDN: Perbedaan Beserta Dasar Hukum Nya
Daftar Isi
PT PMA dan PT PMDN
Perbedaan Beserta Dasar Hukum Nya
Pendahuluan
Penanaman modal atau investasi adalah elemen penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. Di Indonesia, investasi dapat dilakukan oleh entitas lokal maupun asing melalui pembentukan Perseroan Terbatas (PT). Berdasarkan asal modalnya, PT di Indonesia dibedakan menjadi PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN) dan PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). Artikel ini akan membahas perbedaan antara keduanya, termasuk dasar hukum dan undang-undangnya.Definisi dan Karakteristik
PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN) adalah perseroan terbatas yang seluruh modalnya berasal dari dalam negeri, baik itu perorangan, badan usaha, atau pemerintah Indonesia. Sementara itu, PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari luar negeri.Dasar Hukum dan Undang-Undang
Kedua jenis PT ini diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan yang berbeda di Indonesia, yang dirancang untuk mengatur investasi dan memastikan kepatuhan terhadap hukum nasional. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan:Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-undang ini merupakan payung hukum utama yang mengatur penanaman modal di Indonesia. Pasal 1 undang-undang ini mendefinisikan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing serta menetapkan prinsip-prinsip dasar investasi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
UUPT mengatur pembentukan, pengelolaan, dan pembubaran perseroan terbatas di Indonesia. Baik PT PMDN maupun PT PMA harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam UUPT.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Peraturan ini mengatur tentang daftar bidang usaha yang terbuka untuk investasi, baik bagi penanaman modal dalam negeri maupun asing, serta bidang usaha yang tertutup atau terbatas bagi investasi asing.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
BKPM adalah badan yang bertanggung jawab mengatur, mengawasi, dan mempromosikan penanaman modal di Indonesia. BKPM mengeluarkan berbagai peraturan yang spesifik terkait prosedur penanaman modal, izin, dan fasilitas yang diberikan kepada investor.
Prosedur Pembentukan dan Perizinan
PT PMDN:Pendirian: Proses pendirian PT PMDN mengikuti prosedur yang diatur dalam UUPT. Proses ini melibatkan penyusunan anggaran dasar, akta pendirian yang disahkan oleh notaris, dan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Izin Usaha: PT PMDN harus mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usahanya. Misalnya, perusahaan manufaktur membutuhkan izin dari Kementerian Perindustrian.
PT PMA:
Pendirian: Selain mengikuti prosedur yang diatur dalam UUPT, PT PMA harus mendapatkan persetujuan dari BKPM. Proses ini melibatkan pengajuan rencana investasi dan penyusunan anggaran dasar yang mencantumkan struktur modal yang melibatkan modal asing.
Izin Usaha: PT PMA juga harus mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usahanya. Namun, ada beberapa bidang usaha yang terbuka dengan syarat tertentu atau tertutup bagi investasi asing, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.
Bidang Usaha yang Diizinkan
PT PMDN:Hampir semua bidang usaha terbuka bagi PT PMDN. Namun, ada beberapa bidang usaha yang memerlukan izin khusus atau memenuhi persyaratan tertentu, seperti pertambangan atau perbankan.
PT PMA:
Bidang usaha bagi PT PMA diatur lebih ketat. Ada beberapa bidang yang terbuka sepenuhnya, beberapa yang terbuka dengan syarat, dan beberapa yang tertutup bagi investasi asing. Misalnya, sektor pendidikan dan kesehatan memiliki batasan kepemilikan asing tertentu.
Fasilitas dan Insentif
Pemerintah Indonesia menyediakan berbagai fasilitas dan insentif untuk menarik investasi, baik dalam negeri maupun asing:PT PMDN:
Fasilitas Fiskal: Keringanan pajak untuk investasi di daerah tertentu atau sektor tertentu.
Fasilitas Non-Fiskal: Penyederhanaan prosedur perizinan dan dukungan teknis dari pemerintah.
PT PMA:
Fasilitas Fiskal: Pembebasan pajak penghasilan (tax holiday), pengurangan pajak penghasilan (tax allowance), dan insentif bea masuk.
Fasilitas Non-Fiskal: Perlindungan investasi, kemudahan perizinan, dan akses ke zona ekonomi khusus.
Kewajiban dan Tanggung Jawab
PT PMDN:Kepatuhan Hukum: PT PMDN harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pelaporan: PT PMDN wajib melaporkan kegiatan usahanya secara berkala kepada instansi terkait.
PT PMA:
Kepatuhan Hukum: PT PMA harus mematuhi peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun internasional yang berlaku di Indonesia.
Pelaporan: PT PMA juga wajib melaporkan kegiatan usahanya kepada BKPM dan instansi terkait lainnya.
Perbedaan dalam Pengelolaan
PT PMDN:Kepemilikan dan Struktur Manajemen: PT PMDN bisa dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Struktur manajemen biasanya terdiri dari Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang mayoritas anggotanya adalah WNI.
PT PMA:
Kepemilikan dan Struktur Manajemen: PT PMA bisa dimiliki sebagian atau sepenuhnya oleh investor asing. Struktur manajemen PT PMA mungkin lebih kompleks dan melibatkan tenaga kerja asing, namun harus tetap mematuhi ketentuan tenaga kerja Indonesia.
Posting Komentar